Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap 5 orang terdakwa lanjutan perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di kabupaten Pelalawan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 22/7/2026 ).
Adapun ke – 5 terdakwa yakni:
1.Zulfan Efendi (selaku penyuluh kelompok tani),
2.Eko Wardo (selaku Sekretaris Desa Balam Merah),
3.Yusrizal (Koordinator BPP Kecamatan Bandar Petalangan),
4.Agus Susanto (Pemilik UD Arimbi Jaya),
5.Jon Hendri (Pemilik Kios Pengecer).
Sidang yang dipimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pelalawan terhadap 5 terdakwa.
Dalam dakwaannya, Andre Christian SH selaku JPU menyebutkan bahwa kejadian ini bermula ketika terdakwa Yusrizal yang berstatus sebagai ASN sekaligus koordinator penyuluh, bertugas sebagai “pemain hulu” dengan merekayasa data petani. Nama-nama kelompok tani dicatut secara fiktif ke dalam dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) agar kuota pupuk dari pemerintah bisa cair.
Setelah jatah pupuk turun, terdakwa Zulfan, Eko, Agus, dan Jon Hendri yang mengambil alih peran di lapangan melalui jaringan kios pengecer mereka. Jatah pupuk tersebut tidak di salurkan kepada petani kecil, melainkan ribuan karung pupuk subsidi itu malah dijual secara sembunyi-sembunyi ke perkebunan sawit besar dan pihak swasta dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
” Atas perbuatannya, para terdakwa di dakwa dalam dakwaan Primair Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan, ” ucap Andre Christian SH di persidangan.riz
