Pekanbaru,skinusantara.com – Sekda Bengkalis jadi saksi dalam sidang tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit/PMKS Tengganau di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Sunardi selaku Dirut PT.Tengganau Mandiri Lestari/TML dan H.Jamaluddin selaku Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,3/8/2026.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU :
1.Ersan Saputra TH menjabat Sekretaris Daerah/Sekda Pemkab Bengkalis,
2.H.Aready menjabat Kepala BPKAD Pemkab Bengkalis,
3.Ikrammuddin menjabat Kabid di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Bengkalis Bengkalis.
Salah seorang saksi Ersan Saputra yang merupakan Sekertaris Daerah/Sekda Pemkab Bengkalis dalam persidangan tampak dicecar Majelis Hakim terkait aset PMKS Tengganau.
Dimana saksi selaku Sekda sebelumnya tidak mengetahui aset dari PMKS Tengganau bahkan saksi selaku Sekda Pemkab Bengkalis mengetahui adanya aset dari PMKS Tengganau pada saat adanya laporan dari BPKAD.
“Aset PMKS Tengganau yang masuk ke Pemkab Bengkalis seharusnya tercatat di OPD terkait yaitu Dinas Koperasi,”terang Sekda dihadapan Majelis Hakim.
Mendengar jawaban Sekda tersebut Majelis Hakim tampak sepertinya agak gerah dengan mengatakan,”Bukankah selayaknya aset yang diterima tersebut disampaikan ke Sekda terlebih dahulu kemudian di inventarisasi kemudian baru diserahkan kepada OPD terkait,”celetuk Majelis Hakim kepada Ersan Saputra selaku Sekda Bengkalis.
Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada Sekda apakah setelah aset PMKS Tengganau kalian terima dan diinvetarisasi oleh Pemkab Bengkalis akan kalian jadikan apa?.
Dengan tampak seperti santainya Sekda menjawab nantinya akan kami lelang atau kerjasamakan.
Mendengar jawaban Sekda akan dikerjasamakan,Majelis Hakim langsung menegur Sekda,”Anda mau buat perkara lagi,anda kan tahu bahwa PMKS Tengganau itu tidak memiliki izin karena dibangun di atas lahan Margasatwa,”jelas Majelis Hakim dengan nada seperti agak kesal dengan ucapan Sekda.red
