Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa Tuntut 2 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit/PMKS Tengganau di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Sunardi selaku Direkur Utama/Dirut PT.Tengganau Mandiri Lestari/TML dan H.Jamaluddin selaku Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin (31/8/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 603 juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sunardi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 140 hari. Dan pidana tambahan berupa Uang Pengganti/UP senilai Rp30,8 miliar apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 9 bulan, ” ucap JPU di persidangan.
Sambung JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Jamaluddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 140 hari,” tutup JPU.riz












