Jaksa KPK: Berkas Perkara Bupati Kuansing Masuki Tahap P21

Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa KPK sebut berkas perkara Bupati Kuantang Singingi non-aktif yakni Suhardiman Amby sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum/JPU atau P-21.

Hal ini dikonfirmasi oleh awak media ini kepada Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi/Jubir KPK yakni Budi Prasetyo melalui pesan tertulis melalui media Whatsapp pada hari, Jumat ( 30/10/2026 ).

Dalam keterangan tertulisnya, Budi menyampaikan bahwa penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka Suhardiman Amby beserta barang bukti, kepada JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada hari, Kamis ( 29/10/2026 ).

Bacaan Lainnya

” Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan. JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sebagai persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan, ” tulis Budi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.

Sambung budi, KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan nantinya sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan pemberantasan korupsi yang berintegritas.riz

 

Photo net

Pos terkait