Pekanbaru,skinusantara.com – Banding Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK terhadap terdakwa Abdul Wahid Gubernur Riau Non Aktif bertambah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/PT Riau,Senin,5 Oktober 2026.
Dari informasi yang diperoleh awak media ini sidang yang digelar secara daring tersebut dipimpin oleh Abdul Azis selaku Hakim Ketua dengan menyatakan bahwa terdakwa Abdul Wahid terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Abdul Wahid selama 4 tahun,denda sebesar Rp 200 juta apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari serta ditambah membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.450.000.000,apabila tidak dibayarkan maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,”sebut Majelis Hakim.
Tambah Mejelis Hakim apabila harta kekayaan terdakwa Abdul Wahid tidak mencukupi dan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Atas putusan Majelis Hakim PT Riau tersebut baik Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK dan Advokat Abdul Wahid menyatakan pikir-pikir untuk melakukan Kasasi.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru memvonis terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,denda Rp 200 juta subsider 80 hari dan membayar Uang Pengganti/UP sebesar Rp 1.450.000.000 bila tidak dibayar dan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.red
