Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan dakwaan perkara tindak pidana korupsi pemerasan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perhubungan di Kabupaten Siak yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,5 Oktober 2026.
Adapun nama empat terdakwa :
1. Junaidi ( selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Sejak Tahun 2022 s/d 2026 ),
2. Asrizal ( selaku Anggota Pokja Pemilihan Pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2025 ),
3. Jon Efendi ( selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Sejak Tahun 2022 s.d 2025 ) dan
4. Syofian ( selaku Anggota Pokja Pemilihan Pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2025), yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 5/10/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Siak.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, Kejadian ini bermula ketika para terdakwa terstruktur melalui penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Terdakwa Jon Efendi bersama terdakwa Asrizal dan terdakwa Syofian memerintahkan serta memaksa para rekanan perusahaan kontraktor pemenang tender agar mengeluarkan dan menyerahkan potongan uang atau fee sebesar 1 persen dari total nilai kontrak proyek yang mereka menangkan.
Para kontraktor dipaksa menyerahkan uang tersebut dengan ancaman tersirat bahwa perusahaan mereka akan dipersulit atau dijegal dalam proses lelang proyek-proyek berikutnya di lingkungan Pemkab Siak.
Dari praktik pemerasan berkedok fee proyek pengadaan barang dan jasa ini, total uang yang berhasil dikumpulkan dan diperas dari para penyedia jasa mencapai jumlah sekitar Rp421 juta.
Sementara itu, di lingkungan Dinas Perhubungan kabupaten Siak yang melibatkan terdakwa Junaidi selaku Kepala Dinas Perhubungan secara aktif menghubungi saksi Asmarita selaku Direktur CV Ship of Marine melalui aplikasi WhatsApp sesaat sebelum pencairan uang muka termin proyek dilakukan.
Junaidi menuntut dan memeras Asmarita dengan meminta uang setoran sebesar Rp25 juta setelah uang muka proyek senilai Rp165 juta cair. Karena Asmarita merasa keberatan dan khawatir jika permintaan sebesar Rp25 juta dipenuhi akan mengganggu operasional kapal sewa, sehingga berpotensi menyebabkan sekitar 7 kali pelayaran dari total 77 kali kontrak gagal terlaksana dan Asmarita akhirnya hanya menyanggupi dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta.
Penyerahan uang tunai tersebut dilakukan langsung di kediaman terdakwa Junaidi di Jalan Sutomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, yang kemudian langsung terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatan para terdakwa, terdakwa Junaidi alias Anong Bin Syofian dijerat dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau pada dakwaan kedua melanggar Pasal 12 huruf b undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun terhadap terdakwa Syofian di dakwa melanggar Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan alternatif kedua yang memuat pelanggaran Pasal 12 Huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
” Terdakwa Asrizal, ST dan Jon Efendi didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau subsider dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 Huruf g jo. Pasal 18 dari Undang Undang tindak pidana korupsi, “ucap JPU di persidangan.riz
