Pekanbaru,skinusantara.com – Kadis Perhubungan disentil Majelis Hakim pada sidang tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan terdakwa Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah/Sekda Kuansing dan terdakwa Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,8 Oktober 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK.
Adapun tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK:
1.Izmayudi Henry (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kuansing)
2.Marel Hedra (Sekertaris BPBD Kuansing)
3.Hendri Wahyudi (Kadis Perhubungan Kuansing)
Salah seorang saksi Hendri Wahyudi dalam persidangan sempat diceletuk Majelis Hakim terkait penunjukan dirinya sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
“Apa karena anda setiap bulannya memberikan uang sebesar Rp 30 jutaan kepada Bupati Suhardiman Amby,makanya anda menjadi Kepala Dinas.”tanya salah seorang Majelis Hakim.
Sambung Majelis Hakim sepertinya anda belum layak menjadi seorang Kepala Dinas,”Tetapi karena ada setoran jadi anda pantas dan layak,”sentil Majelis Hakim Kembali.
Atas pertanyaan Majelis Hakim tampak dengan santainya saksi Hendri Wahyudi menjawab,”Saya sudah layak,”.
Menanggapi jawaban saksi Hendri spontan Majelis Hakim seperti agak kesal,”Apabila anda katakan anda layak menjadi seorang Kadis,mengapa anda selalu setor uang kepada Bupati Suhardiman Amby ?,”.
Sambung Majelis Hakim dengan nada menyindir,mending setoran uang itu anda sedekahkan ke anak yatim,bisa bermanfaat untuk dunia dan akhirat anda daripada anda berikan kepada Bupati yang sudah kaya.din












