Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim vonis 2 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ‘catridge’ dengan terdakwa Aliff Daffa Chayrawan dan Alfinda Aminanda yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 3/11/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Arsul Hidyat selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan ke 2 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan pirmer penuntut umum melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU. RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aliff Daffa Chayrawan dan Alfinda Aminanda dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, ” ucap Majelis Hakim di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum/JPU telah menuntut ke 2 terdakwa yakni dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.riz












