Pencuri Baliho di Pekanbaru akhirnya masuk Meja Hijau

 

Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang perkara pencurian baleho di jln sudirman Kota Pekanbaru digelar di PN Pekanbaru,senin 8/6/2020 dengan terdakwa Deranda dan Deing.

Sidang yang di pimpin oleh Mangapul,SH,.MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan korban.

Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dalam ruang persidangan saksi yang merupakan korban menelan kerugian hampir Rp 10 jt.

” lebih kurang Rp 10 jt kerugian saya,termasuk biaya cetak dan upah pasang baleho bahkan sudah sering Baleho yang terpasang disana hilang ” sebut korban kepada Majelis Hakim.

menurut saksi terpal baleho tersebut kemungkinan akan di jual oleh terdakwa kepada mobil truk,karena ukuran besarnya 5 X 10 M dan bisa digunakan sebagai penutup terpal mobil truk.

Dari keterangan kedua terdakwa melalui vidio teleconfren yang agak membuat geli para pengunjung sidang,bahwa terpal tersebut tidak mereka jual hanya untuk dipakai di kamar sebagai alas tidur saja .

” Kami gunakan untuk alas tidur di kamar Pak Hakim dan kami menyesali perbuatan kami ini dan baru kali ini kami melakukannya ” ungkap para terdakwa

Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Pekanbaru mengatakan ” Kedua terdakwa belum pernah dihukum dan dikenakan pasal 363 ” sebut JPU kepada awak media ini singkat.red

Pos terkait