Pekanbaru,skinusantarapost.com
Selasa,9/6/2020,sidang perkara Narkotika kembali di gelar di PN Pekanbaru dengan terdakwa Sugeng Perdana, Agus Meli Andri dan Robby Yance.
Sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda Putusan oleh Majelis Hakim.
Informasi yang diperoleh awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dari persidangan bahwa tampak barang bukti shabu sebanyak 40 Kg ,duit ringgit malaysia dan satu buah senjata softgun milik terdakwa Agus yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejati Riau di hadapan Majelis Hakim.
Pada agenda sidang Tuntutan beberapa waktu lalu yang dibacakan oleh JPU Itje Linda, Menuntut ketiga terdakwa dengan Tuntutan
Seumur Hidup sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam ruang persidangan Majelis Hakim membacakan amar putusan dan menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan melanggar hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup.
Usai persidangan salah seorang Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa mengatakan Tuntutan maupun Vonis dari Majelis Hakim sudah tepat.
” Tuntutan seumur hidup itu sudah merupakan efek jera bagi mereka yang terlibat atau penyalahgunaan narkotika ” sebut Yudha Parulian singkat selaku PH terdakwa Agus.red












