Jaksa Penuntut dan Advokat Tipikor PT.SPRH Sepakat Minta Hadirkan Kembali Makhruflis

Pekanbaru,skinusantara.comPersidangan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir, dengan terdakwa Rahman selaku mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) periode tahun 2023, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (19/6/2026).

Sidang tersebut semula direncanakan berjalan dengan agenda utama mendengarkan keterangan para saksi di bawah pimpinan Majelis Hakim yang diketuai oleh Jonson Perancis.

Namun, sebelum pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda seluruh rangkaian persidangan dikarenakan terdakwa Rahman tercatat dalam kondisi sakit dan tidak dapat mengikuti proses persidangan.

Bacaan Lainnya

Meski akhirnya sidang ditunda, sebelum keputusan itu dijatuhkan telah muncul permintaan penting dari kedua belah pihak yang berperkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau secara resmi memohon kepada Majelis Hakim agar menghadirkan kembali saksi Makhruflis untuk memberikan keterangan tambahan dan diperiksa ulang di ruang sidang.

Permintaan serupa juga disampaikan oleh Tim Advokat yang membela terdakwa Rahman. Para penasihat hukum juga menekankan keharusan agar Makhruflis dipanggil kembali dan hadir memberikan keterangan lengkap.

Usai sidang ditutup, salah satu anggota tim Advokat terdakwa Rahman menegaskan bahwa kehadiran ulang Makhruflis memiliki nilai sangat krusial demi kebenaran:

“Kehadiran saksi ini sangat diperlukan supaya perkara ini bisa terang benderang sesuai fakta hukum yang sebenarnya, dan masyarakat luas pun dapat mengetahui bagaimana proses serta fakta yang terjadi.”sebutnya.

Alasan mendesak di balik permintaan itu berkaitan erat dengan ketidaksesuaian keterangan yang sudah terungkap sebelumnya. Dalam persidangan terdahulu, salah satu saksi telah menerangkan adanya aliran dana dari akun Participating Interest atau PI sebesar Rp 6 Miliar yang mengalir hingga ke tangan saksi Makhruflis.

Lebih penting lagi, tercatat perbedaan keterangan yang mencolok antara kesaksian yang disampaikan Makhruflis dengan keterangan yang diberikan saksi lain bernama Jhondra Volta khususnya terkait asal-usul dan perjanjian di balik dana Rp 6 Miliar tersebut.

Perbedaan versi ini menjadi alasan utama mengapa baik penuntut maupun pembela sepakat meminta agar saksi tersebut hadir kembali untuk dikonfrontasi dan diperiksa lebih mendalam.red

Pos terkait