Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang Perkara Narkotika kembali digelar di PN Pekanbaru dengan terdakwa Ilham,Selasa 16 / 6 / 2020.
Sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Kepolisian.
Informasi yang diperoleh awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dari ruang persidangan,Saksi dari Kepolisian menjelaskan,terdakwa ditangkap di rumahnya di Kecamatan Lima Puluh,Kota Pekanbaru.
” Terdakwa kami tangkap pada hari senin,24 / 2 / 2020 di rumahnya dengan barang bukti 18 butir pil ekstasi yang ditemukan dibawah tempat tidur dalam kamarnya ” sebut saksi dalam persidangan.
Saksi juga mengatakan ” Menurut terdakwa dia hanya suruhan dari seseorang yang bernama Neni ” ucap saksi.
Sidang yang berjalan secara teleconfren ini menurut terdakwa ia – red hanya disuruh mengantar saja dengan upah sekali antar satu butirnya Rp 10 rb.
” Saya hanya disuruh mengantar saja oleh Neni,Neni adalah Kakak angkat saya dan saya hanya menunpang tempat tinggal dirumahnya Pak Hakim ” ungkap terdakwa.
Dalam ruang persidangan saksi juga sempat mengatakan bahwa dirinya merupakan salah satu Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Pekanbaru.
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejati Riau Itje Linda menambahkan bahwa terdakwa dikenakan
Pasal 112 ayat 2.red
