Jakarta,skinusantarapost.com
Mabes Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah melakukan pemeriksaan terhadap Antasari Azhar
Di lansir dari Sindonews.com,Hal ini dilakukan oleh Mabes Polri terkait kasus dugaan suap Djoko Tjandra. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 13 Agustus 2020 lalu.
“Iya benar, sebagai saksi,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2020).
Meski begitu Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu enggan menjelaskan apa yang digali dari pemeriksaan Antasi Azhar terkait dengan Djoko Tjandra. “Nanti ditanyakan penyidik ya,” katanya.(Baca juga: Setelah Brigjen Prasetijo, Giliran Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka)
Surat pemeriksaan Antasi Azhar tercatat dengan nomor surat B/PK-257/VIII/RES.3.3/2020/Tipidkor. Perihal permintaan keterangan dan dokumen. Antasi diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang dalam permasalahan hukum Djoko Soegiarto Tjandra terkait bank Bali dari 2002-2009. (Baca juga :Erick Thohir: Gusur McD Sarinah Jadi Pasar UMKM Bukan Sekedar Lip Service)
Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan Jadi Pengacara Djoko Tjandra
Polri menangkap buron kasus Bank Bali itu pada 30 Juli 2020. Melalui bantuan Polisi Diraja Malaysia, Djoko Tjandra ditangkap di apartemen pribadinya di Malaysia.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam perjalanan kasus ini, Antasari Azhar diketahui merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.(Baca juga: Diperiksa hingga Jelang Subuh, Anita Kolopaking Ditahan).***












