Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang perkara pencurian kembali digelar di PN Pekanbaru dengan terdakwa Arief Pratama,senin 24 Agustus 2020.
Sidang yang dipimpin oleh Mangapul,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Informasi dari berkas perkara menjelaskan bahwa terdakwa Arif bersama – sama dengan SALEH (Daftar Pencarian Orang) dan PERI (Daftar Pencarian Orang) terjadi pada hari senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 05.20 Wib, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di jalan Swa Karya RT 003 RW 001 Kel. Tuah Karya Kec Tampan Kota Pekanbaru.
Informasi yang diperoleh awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) dari ruang persidangan saksi yang merupakan korban menyatakan bahwa ia kehilangan sepeda motor.
” Saya kehilangan dua buah sepeda motor dan satu buah TV,dan hanya TV nya saja yang ditemukan,untuk motor belum ketemu yang Mulia ” sebut saksi dalam persidangan.
Atas perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta dan atas perbuatan terdakwa diatur serta diancam Pasal 363 ayat (2) dan 362 KUHPidana.red
