Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Sepihak antara Jefri (Penggugat) VS PT Musim Mas sebagai Tergugat,informasi yang diperoleh awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri/WPN,Jumat,4/12/2020 batal digelar.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat Susi,SH dan Adili Zalukhu,SH di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru kepada awak media ini,dimana agendanya sidang pada hari ini yang akan digelar namun harus batal.
“Pihak tergugat PT. Musim Mas tidak bisa hadir dan tanpa memberikan keterangan secara resmi atas ketidak hadirannya untuk menyerahkan duplik pada hari ini,sehingga Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru akan memanggil kembali,”sebut Kuasa Hukum Penggugat.
Untuk diketahui informasi dari berkas petitum perkara bahwa Penggugat adalah karyawan pada perusahaan Tergugat yang bekerja sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang (12 tahun) dengan jabatan pemanen buah sawit, status Karyawan Harian Tetap (KHT), dengan memperoleh upah sesuai Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) yakni Rp. 2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan upah purnian Rp. 200.000,-/bln.
Bahwa selanjutnya setelah beberapa tahun Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat, pada tanggal 21 Januari 2018 Penggugat mengalami kecelakaan kerja (pada bahagian kepala) di area kerja Tergugat, sehingga Penggugat beberapa kali melakukan pengobatan baik itu di Poli PT. Musim Mas (Estate I), BLUD Puskesmas Bersinar Kabupaten Pelalawan, RS. Prima dan RS. Syafira di Pekanbaru, sehingga akibat dari kecelakaan tersebut Penggugat mengalami cacat fungsi dengan persentase sebesar 60,6 (dB/desibel) pada bagian pendengaran.
Baca : Kembali di Gelar,Sidang Perkara PHK PT Musim Mas Terhadap Salah Seorang Karyawannya
Bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tersebut di atas adalah merupakan tindakan yang semena-mena dan melanggar hukum serta bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 153 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa : “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus”.
Baca : Kuasa Hukum Penggugat Bantah Alasan PT Musim Mas PHK Jefri
Bahwa atas kejadian tersebut, pada tanggal 06 Februari 2020 Penggugat mengajukan permohonan perundingan secara Bipartit agar perselisihan hubungan industrial antara Tergugat dengan Penggugat dapat diselesaikan secara musyawarah, namun permohonan perundingan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga Penggugat mengajukan laporan pada Disnaker Kabupaten Pelalawan pada tanggal 02 Juni 2020, namun pada tahap inipun tidak ditemukan penyelesaian sehingga Penggugat mengajukan Gugatan ini pada Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.red












