Hakim Vonis Tiga Tahun M.Ismail Kades Nyiur Permai Inhil

Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.com – Hakim vonis perkara tindak pidana korupsi APBDes Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir/Inhil dengan terdakwa Muhammad Ismail selaku terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,24 Juli 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Azis Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Muhammad Ismail.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan kedua Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ismail degan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 50 juta subsider 6 bulan ditambah membayar Uang Pengganti sebesar Rp 270 juta lebih apabila tidak dibayar selama 1 bulan maka akan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan,”sebut Majelis Hakim .

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Inhil Menuntut terdakwa Muhammad Ismail dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 50 juta subsider 6 bulan serta membayar Uang Pengganti Rp 270 jutaan subsider 2 tahun.

Untuk diketahui bahwa terkdakwa Muhammad Ismail telah melakukan pencairan APBDes tanpa prosedur pada tahun anggaran 2024 hingga 12 kali tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta mengelola dana sendiri tanpa prosedur dengan Kerugian Negara Rp 408.573.867.red

Pos terkait