Tipikor Pabrik Mini di Bengkalis,Advokat Minta Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Menjadi Saksi

Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.comAdvokat dari terdakwa Jamaludin bermohon/meminta kepada Majelis Hakim agar mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk dihadirkan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin atas aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau yang berada di Kabupaten Bengkalis.

Dua terdakwa yang menjadi pesakitan diruang sidang yaitu Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (PT TML) dan H.Jamaluddin selaku mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,20 Juli 2026 yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Bacaan Lainnya

Pada saat persidangan berlangsung ada sesuatu hal yang tampak menarik dimana salah seorang Advokat dari terdakwa Jamaluddin bermohon dan meminta kepada Majelis Hakim agar eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk dihadirkan dalam persidangan.

“Kami dari Advokat terdakwa Jamaluddin bermohon dan meminta kepada Majelis Hakim agar kiranya dapat menghadirkan Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin menjadi saksi dalam persidangan terkait surat resmi penghentian pengoperasian PT Tengganau Mandiri Lestari/TML,”pinta Wahyu Hidayat selaku Advokat terdakwa H.Jamaluddin.

Ia menilai pentingnya menghadirkan Amril Mukminin yang menandatangani dokumen tersebut guna membuktikan kebenaran dan keabsahan surat di tengah ketidaktahuan sejumlah kepala dinas.

Dimana selama proses persidangan, permasalahan ini mencuat karena beberapa saksi dari Kepala Dinas di lingkungan pemerintahan kabupaten Bengkalis mengatakan tidak mengetahui keberadaan maupun substansi dari surat tersebut.

“Kehadiran Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis kala itu yang menandatangani surat tersebut dinilai krusial untuk memberikan kejelasan agar duduk perkara menjadi terang benderang,”sebut Wahyu kepada para awak media usai persidangan.

​Sambungnya sangat penting kehadiran beliau selaku eks Bupati Bengkalis agar lebih terang, apakah surat ini memang benar ada atau tidak.

Dari informasi yang diperoleh awak media,baik dalam persidangan maupun diluar persidangan adapun poin dari isi surat tersebut yakni, Merujuk surat Bupati Bengkalis pada tanggal 10 Januari 2014 perihal penghentian kegiatan operasional pabrik kelapa sawit dan putusan Mahkamah Agung RI 1125 K/Pidsus/2014 tanggal 17 September 2014 yang dimana isinya adalah:

1.Mahkamah Agung RI telah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan menyatakan tidak dapat diterima permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Il/Terdakwa Fahrizal SE Bin Abdul Karim tersebut .

2.Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dimaksud, maka sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 42/Pid.Sus.Tipikor/2013/PN.Pbr. tanggal 4 Februari 2014, Gedung/Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis beserta mesin/alat-alat yang terdapat di dalamnya diserahkan kepada Negara dalam hal ini Pernerintah Kabupaten Bengkalis.

Sehubungan hal di atas dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dimaksud serta penataan aset millk Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, Saudara segera menghentikan operasional pabrik kelapa sawit PT. Tengganau Mandiri Lestari yang berlokasi di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir.riz

Pos terkait