Medan,skinusantara.com
Seorang pria berinisial MR alias Iwan (24) pekerjaan juru pakir,
beralamat di Jalan Medan Area Selatan Lr.10 No10 Kel.SukaramaiII Kec Medan Area Kota Medan
Jumat,29/01/2021 Pukul O5.00 wib Unit Reskrim polsek Medan Area sedang Mobile di Jalan Kapten Jumahana Kel.Sukaramai II Kec.Medan Area,Melihat pelaku sedang memotong Kabel Telepon Unit Reskrim langsung membekuk Pelaku tampa melawan.Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku dan Barang bukti.
1 Buah kabel Telkom 10 pair berukuran 1 meter,1 kabel telkom 20 pair berukuran 1 meter, 1 kabel telkom 40 pair berukuran 1 meter, 1 meter batang pipa galpanis,1 gergaji besi,2 martil,1 parang, 1 tas ransel merek polo astra,1 karung goni.
Korban bernama Suwanto Nainggolan (50) Pegawai telkom. Alamat Jalan Pendidikan I Dsn X Kel.Sei Rotan Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang.
Pelaku dapat dijerat pasal 363 dengan ancaman penjara 7 tahun.indra/kamal












