Medan,skinusantara.com
Bapak kandung yang satu ini sudah rusak moral dan mentalnya dengan tega mencabuli ke lima anak kandungnya yang masih dibawah umur. GZ (7) NA (4) N (14) VL (13) dan DN (10).
Pelakunya adalah S (38),seorang penarik beca bermotor (betor).Dalam aksinya sang ayah kandung melakukan pada saat anak anaknya tertidur dan kejadian ini terjadi pada Bulan Oktober 2020.
Kasat Reskrim polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing,melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP M Ginting menjelaskan kejadian ini terungkap setelah korban, N dan VL menceritakan kepada ibu mereka A (38).
“Tersangka S sudah lama ditinggalkan A istrinya sebab hubungan rumah tangganya sudah tidak harmonis lagi.dan sering bertengkar.dan A istrinya pergi meninggalkan pelaku dan A tinggal di daerah Marelan,”sebut Kanit.
“Pelaku juga mencabulin kelima anak kandungnya dengan cara mengisap payudara dan memasukan jarinya pada alat kelamin putrinya.” Ucap AKP M Ginting pada para wartawan.
Pelaku sering melakukan pencabulin putrinya dan terakhir dilakukan diruangan tamu rumahnya pada tanggal 8 /01/2021.
Awal dari terungkapnya kasus ini,Anaknya N dan VL mengadukan kepada Ibu mereka A,dimana mereka sering dicabulin bapaknya S.Atas dasar pengakuan anaknya inilah Ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan,”Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 5 korban serta hasil Visum mendukung dan pada 18/02/2021 tersangka kami tangkap di rumahnya,” ucap Kanit PPA.
Dari hasil interogasi penyidik,tersangka mengakui hanya mencabuli satu orang saja anak kandungnya,sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun pencara, kerena dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri,hukuman ditambah 1/3 lagi.Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun2020 tentang kebiri, tegas AKP.M.Ginting.indra












