Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak/BBM atas nama terdakwa M.Yasirwan kembali digelar di PN Pekanbaru pada Jumat,19/3/2021 yang lalu.
Baca : Perkara Tipikor BBM Di Pelalawan,Nama Slamet Disebut sebut Dalam Persidangan
Informasi yang diperoleh skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Mahyudin,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pelalawan.
Baca : Perkara Tipikor BBM Di Pelalawan,Mantan Mandor Duduk Di Persidangan
Salah seorang pegawai Kantor Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru mengatakan,dimana tuntutan JPU 7 Thn 6 Bln Penjara.
Baca : Lanjutan Tipikor BBM,Hadirkan Honorer Dinas PU Kab.Pelalawan
“M.Yasirwan dituntut 7 Thn 6 Bln penjara,subsider 3 Bln dengan denda Rp 300 juta,”sebutnya kepada skinusantara.com
Baca : Sidang Perkara Korupsi BBM Kabupaten Pelalawan,JPU Akan Dalami Penggunaannya
Lebih lanjut ia menjelaskan terdakwa juga dikenakan uang pengganti/UP sebesar Rp 1,8 M lebih dan apabila tidak diganti akan dikenakan 3 Thn Penjara.red












