Pekanbaru, skinusantara.com – Persidangan perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan sebutan kasus “Jatah Premen” kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Kamis, 18 Juni 2026.
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang membahas keterangan ahli terkait keseluruhan kasus yang melibatkan tiga orang terdakwa, sidang kali ini dikhususkan untuk memeriksa dan mendengarkan keterangan yang berkaitan langsung dengan salah satu terdakwa utama, yaitu Abdul Wahid, yang menjabat sebagai Gubernur Riau non aktif.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan diketuai oleh Delta Tamtama, dengan agenda utama mendengarkan keterangan dari saksi yang diajukan oleh pihak pembela guna memberikan gambaran yang dapat meringankan posisi dan penilaian terhadap terdakwa Abdul Wahid.
Salah satu tokoh yang sangat dinanti kehadirannya dan akhirnya hadir secara langsung untuk memberikan kesaksian di ruang sidang tersebut adalah Tuan Guru Ustadz Abdul Somad, atau yang lebih dikenal luas oleh masyarakat dengan singkatan nama UAS.
Kehadiran ulama besar dan tokoh masyarakat yang sangat dihormati ini menjadi perhatian tersendiri di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan pemimpin provinsi Riau tersebut.
Setelah jalannya persidangan selesai, salah satu perwakilan dari Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memberikan penjelasan resmi kepada wartawan dari skinusantara.com guna memperjelas ruang lingkup dan bobot dari apa yang baru saja disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh jaksa tersebut, materi kesaksian yang diberikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul Somad berpusat sepenuhnya pada sisi karakter, tingkah laku, serta gambaran umum mengenai kepribadian dan kehidupan sehari‑hari atau kesaharian dari Abdul Wahid selaku terdakwa.
Tidak ada satu pun bagian dari pernyataan atau penjelasan yang disampaikan beliau yang memiliki hubungan langsung, menjelaskan fakta kejadian, maupun membahas materi inti dari dakwaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.
“Dari keterangan Tuan Guru Ustadz Abdul Somad yang disampaikan tadi di ruang sidang, beliau hanya menerangkan mengenai gambaran kepribadian serta bagaimana kesaharian dan perilaku terdakwa Abdul Wahid dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Hal‑hal yang disampaikan itu tidak memiliki kaitan langsung maupun membahas isi, dasar, atau bukti dari dakwaan yang kami ajukan,” terang JPU KPK secara rinci.
Lebih lanjut dijelaskan oleh pihak penuntut, karena sifat dan ruang lingkup keterangan tersebut hanya terbatas pada gambaran pribadi dan perilaku umum terdakwa, maka nilai hukumnya pun memiliki batasan tersendiri.
Sambung JPU KPK apa yang diucapkan oleh Ustadz Abdul Somad kelak hanya akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan tambahan bagi majelis hakim dalam menentukan hal‑hal yang bersifat meringankan terdakwa, namun tidak dapat mengubah atau menentukan status pembuktian atas tuduhan utama.
“Oleh karena itu, segala hal yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul Somad tersebut nantinya akan masuk ke dalam berkas persidangan sebagai bahan pertimbangan tersendiri. Majelis hakimlah yang akan menilai seberapa jauh hal itu dapat berpengaruh untuk meringankan putusan atau bagaimana penilaiannya kelak,”ucap JPU KPK.
Lanjutnya namun perlu ditegaskan pula, pada intinya keterangan semacam ini sama sekali tidak berkaitan dengan pembuktian apakah dakwaan korupsi itu terbukti atau tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa.
“Masalah pembuktian kebenaran atau kesalahan atas tindakan yang didakwakan itu adalah ranah yang sudah kami persiapkan dan buktikan secara lengkap melalui berbagai alat bukti sah, saksi‑saksi fakta, serta dokumen‑dokumen resmi yang telah kami hadirkan dan jelaskan satu per satu selama proses persidangan berlangsung,” tegas Jaksa Penuntut Umum KPK.
Di akhir keterangannya yang disampaikan kepada awak media skinusantara.com sebelum meninggalkan gedung pengadilan, pihak penuntut juga menegaskan sikap resmi dan sikap menghargai terhadap tokoh yang hadir tersebut.
“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum tentunya sangat menghormati sepenuhnya pendapat, pandangan, serta segala bentuk keterangan yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul Somad terkait penilaian dan gambaran yang beliau miliki mengenai kepribadian dan kesaharian Abdul Wahid,”ungkap JPU KPK.red












