Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa ZULKIFLI AS mantan Walikota Dumai – Provinsi Riau kembali digelar,Rabu 14 April 2021 di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com dalam persidangan, sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.
Baca : Harapan Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Di Tahan Di Rutan Pekanbaru
Usai Majelis Hakim membuka sidang,Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK memberitahukan kepada Majelis Hakim bahwasanya terdakwa Zulkifli As telah berada di Rutan Pekanbaru dan dapat diartikan bahwa telah ada penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru terkait pemindahan terdakwa Zulkifli As dari Rutan Polres Jakarta Timur ke Rutan Pekanbaru.
Untuk diketahui,pada agenda sidang beberapa waktu yang lalu dan telah dipublikasikan oleh skinusantara.com,dimana terdakwa beharap agar penahanan dirinya dapat dilaksanakan di Rutan Pekanbaru tidak berada di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Baca : Kasus Suap DAK Dumai,Ini Keterangan Sepupu Zulkifli As Di Persidangan
“Saya berharap akan melaksanakan penahanan dan sidang di Rutan Pekanbaru karena keluarga saya ada di Pekanbaru dan Dumai bahkan saksi saksi juga berada di Pekanbaru dan Dumai juga yang mulia,”ungkap Zulkifli As beberapa waktu yang lalu
Baca : Sidang Zulkifli As,Eks Dirut RSUD Dumai Jadi Saksi
Bahkan Zulkifli As juga sempat mengatakan bahwa dirinya berharap akan melaksanakan Bulan Ramadhan dan fokus beribadah di Rutan Pekanbaru.red
