Perkara PHK Sepihak PT Agung Automall VS Donal,Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Donal Suhardi

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang Perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak yang dilakukan PT. AGUNG AUTOMALL Cabang SM. AMIN kepada DONAL SUHARDI yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru beberapa waktu yang lalu akhirnya sudah memasuki tahap mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.

Untuk diketahui dari informasi berkas petitum bahwa berdasarkan peristiwa hukum sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
Primair
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Surat Pengunduran Diri tertanggal 04 Mei 2020 atas nama Penggugat, yang dibuat dan diketik sendiri oleh Tergugat dengan Klausula Baku adalah tidak sah dan batal demi hukum.
3.Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Tergugat dengan Penggugat yang mengkualifikasikan Penggugat mengundurkan diri berdasarkan Surat Pengunduran Diri tanggal 04 Mei 2020 adalah batal demi hukum.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses dalam perkara a quo kepada Penggugat sebesar Rp. 25.582.336.
5.Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan perkara a quo dibacakan.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon sebanyak 2 (dua) kali ketentuan dan hak-hak lainnya akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 80.908.691
7.Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara.

Pada Amar Putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Senin, 24 Mei 2021
DALAM PROVISI :
Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya

DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA :
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
2.Menyatakan Surat Pengunduran Diri tertanggal 04 Mei 2020 atas nama Penggugat yang dibuat dan diketik sendiri oleh Tergugat dengan Klausula Baku adalah tidak sah dan batal demi hukum.
3.Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Tergugat dengan Penggugat yang mengkualifikasikan Penggugat mengundurkan diri berdasarkan Surat Pengunduran Diri tanggal 04 Mei 2020 adalah batal demi hukum.
4.Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan perkara a quo diucapkan.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat sejumlah Rp.80.908.691.
6.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

DALAM REKONVENSI :
Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com yang tergabung di Wartawan Pengadilan Negeri/WPN ,awak media ini pun mencari informasi terkait hal tersebut ke kantor PT Agung Automall untuk mendapatkan informasi.

Namun sangat disayangkan,salah seorang Security PT Agung Automall saat ditemui awak media ini mengatakan bahwa pimpinan atau yang bisa memberikan informasi saat ini masih berada di luar.
“Tinggalkan saja No HP Bapak,itu kata Asisten Humas dan nanti saya akan sampaikan,agar bisa dihubungi,”ucap security dengan sopan.

Sampai berita ini dipublis,awak media ini belum mendapat kan informasi dari PT Agung Automall.red

Pos terkait