Tipikor PRP Hotel Kuansing,Hadirkan Saksi Siwi Dan Havirta

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa FAHRUDDIN, S.T.selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi/Kuansing dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi serta ALFION HENDRA, S.T., M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan/PRP Hotel Kuantan Singingi Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2015.

Pantauan skinusantara.com,Jumat,18 Juni 2021,sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi (Siwi judo sebagai konsultan pengawas dan Havirta Indra sebagai Kabid Aset BPKAD) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa Pembangunan Hotel di Kabupaten Kuantan Singingi merupakan bagian dari Investasi Pemerintah Daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada pos mata belanja diketahui terdapat kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi sebagaimana dalam DPA yaitu berupa :

Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan anggaran Pengawasan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi sebesar Rp. 200 juta.

Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi sebesar Rp. 13.100.250.800,dengan rincian :
Rehabilitasi Gedung Abdoer Rauf (1 Unit)
Penataan Areal Gedung Abdoer Rauf (1 lot)
Interior dan Furnitur (1 lot).red

Simak keterangan Siwi judo dan Havirta Indra dibawah ini….

 

Pos terkait