Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,22 Juni 2021 dengan terdakwa :
1.IMAM GOJALI ST. MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
2.IRWAN, ST selaku Suvervisor Engineer Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan.
3.MUHAMMAD IRFAN Direktur Utama yang bertindak atas nama PT. Bakti Aditama – PT. Sapta Karya (KSO) selaku Kontraktor Pelaksana kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan KP. Pinang – Teluk Jering.
4.EDI YUSMAN selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar PT. Bakti Aditama
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU bernama Hasan Basri Bakar dalam ruang persidangan menjelaskan keterkaitan nya perihal perkara ini,dimana ia hanya sebagai penjual material batu untuk proyek Jalan KP. Pinang – Teluk Jering di Kabupaten Kampar.
“Setahu saya Edi Yusman itu seorang kontraktor dan terdakwa pernah ketempat saya untuk memesan material dan pada saat itu kami pun sepakat terkait harga,”ucap Hasan Basri dihadapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan tersebut Hasan Basri menceritakan jenis jenis material batu yang diproduksinya dan untuk membuat komposisi material batu Bes A dan B saksi buat berdasarkan pengalaman dirinya.
“Dari penjualan material tersebut saya mendapat uang kisaran Rp 3 M,”ungkap saksi saat ditanya Majelis Hakm.
Sedangkan saksi Efendi Amran yang merupakan Bendahara pengeluaran di Dinas PUPR Kabupaten Kampar pada saat itu,dalam persidangan hanya menjelaskan terkait pembayaran pada proyek Jalan KP. Pinang – Teluk Jering.
Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa berdasarkan DPA Tanggal 31 Desember 2018 tersedia anggaran belanja untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggraan 2019 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu Rp 10.019.121.000.
Bahwa untuk terlaksakananya pekerjaan dimaksud, ditetapkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yaitu Sdr. Rusdi Hanip, ST berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar dan selanjutnya ditetapkan sdr. Terdakwa Iman Gojali, ST. MT selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar tanggal 26 Maret 2019 tentang penunjukkan/pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) tanggal 22 April 2019 dan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), PT. Bakti Aditama – PT. Sapta Karya (KSO) dan tanggal 29 April 2019 ditetapkan dan ditunjuklah PT. Bakti Aditama – PT. Sapta Karya (KSO) sebagai Pelaksana pekerjaan peningkatan jalan kampung pinang-teluk jering kecamatan Tambang kabupaten Kampar pada Dinas PUPR kabupaten Kampar Tahun Anggraan 2019 tersebut dan pada tanggal 09 mei 2019 ditanda tanganilah Kontrak dengan nilai pekerjaan Rp. 9.805.279.400 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 180 hari kalender sejak 09 Mei 2019 s/d 04 November 2019, dengan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.red.
Simak vidiionya dibawah ini…












