Mejelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Narkotika 15 Kg Lebih

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana Narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ,29/6/2021 dengan terdakwa IMAN ZIADI ZAID SH dan HENDRY WINATA Als ACOY.

Sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pantauan skinusantara.com dalam persidangan pada putusannya Majelis menyatakan :
1.Terdakwa IMAN ZIADI ZAID, S.H., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa IMAN ZIADI ZAID, S.H., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Percobaan atau Permupakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotikan Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram “ sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara Seumur Hidup.

2.Terdakwa HENDRI WINATA ALS ACOY tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Jahat menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI WINATA ALS ACOY dengan Pidana Penjara Seumur Hidup.red

Baca berita sebelumnya :
Dua Terdakwa Narkotika 15Kg Lebih Dituntut Jaksa

Pos terkait