Polda Sumut Berhasil Ungkap 35 Kasus Narkotika

Medan,skinusantara.com
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca putra Simanjuntak,mengatakan selama dua bulan Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut bersama polres jajaran berhasil mengungkap 35 kasus dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 412.96 kg.Pil ekstasi sebanyak 54.614 butir dan ganja 674 kg.

Selaian barang bukti,anggota juga mengamankan 64 tersangka,”katanya sat menggelar pers rilis di Aula Tribata Mapolda Sumut,Selasa29/6/2021.

Dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap,panca menerangkan tujuh diantaranya ditanganin Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242.34kg pil 48.418 butir.

Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, yakni polres tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut.terangmya

Panca membeberkan,proses pengungkapan pada 27 April 2021 Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 kg.

Lalu pada 30 April 2021 di Jalimsum Asahan petugad menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juli 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjaung Balai dengan barang bukti 20 kg.

Tak sampai disitu,Panca menyebutkan pada 15 Juni 2021 petugas mengamankan dua tersangka MF dan MUS kerena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg,dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparan turut disita barang bukti pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi.akuinya.

Panca menambahkan,untuk kasus penemuan sabu seberat 57 kg tidak bertuan diperairan Tanjung Balai petugas telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan,kedua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp 200 juta.

Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam petedaran narkoba tersebut.

Panca menegaskan,Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs.pasal112 ayat (2) dan pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun.2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,pidana penjara seumur hidup.atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahum pumgkasnya.indra

Pos terkait