Tipikor Jalan Lingkar Di Bengkalis,Hadi Prasetyo Dan Edi Kurniawan Jadi Saksi

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil Kab. Bengkalis TA 2013 – 2015 (multy years) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,16 Juli 2021 dengan terdakwa MELIA BOENTARAN dan HANDOKO SETIONO yang merupakan pasangan suami istri/Pasutri.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya :
1.Gunawan Wibisono selaku Direktur
2.Hadi Prasetyo Kepala Bappeda Bengkalis
3.Edi Kurniawan ASN di Dinas PU Bengkalis

Saksi Gunawan Wibisono dalam persidangan mengatakan bahwa perusahaannya hanya sebatas pengerjaan perencanaan atau konsultan saja.

“Pada proyek tersebut perusahan kami hanya sebatas sebagai konsultan saja,dengan nikai anggaran Rp 612 juta lebih,”jawab saksi atas pertanyaan Majelis Hakim

Gunawan Wibisono juga menjelaskan bahwa pekerjaan itu telah selesai dikerjakan dan dibayar.

Saat ditanya Majelis Hakim,apakah saksi Gunawan Wibisono mengenal kedua terdakwa,ia katakan tidak mengenal kedua terdakwa sama sekali.

Hadi Prasetyo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupeten Bengkalis,dimana sebagai saksi ia menerangkan pada saat itu ia menjabat sebagai Kasi Perencanaan di Dinas PU Kabupaten Bengkalis.red

Simak Vidio keterangan Hadi Prasetyo dan Edi Kurniawan dibawah ini…..

Baca berita sebelumnya…
1.Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Dua Terdakwa Proyek Jalan Lingkar Bengkalis
2.Tipikor Jln Lingkar Bengkalis,Saksi Sebut Terdakwa Sudah Banyak Habis
3.Tipikor Jalan Lingkar Di Bengkalis,Dprd Disebut-Sebut,Ini Kata Jaksa KPK

Pos terkait