Tipikor KUR BRI Duri Dengan Terdakwa Jhon Wilman,Ini Tuntutan Jaksa Bengkalis dan Vonis Hakim

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat/KUR di Bank BRI Kantor Cabang Duri degan terdakwa Jhon Wilman Butar-butar selaku Mantri Bank BRI Unit Pinggir digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,28 Juli 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan/vonis Majelis Hakim kepada terdakwa Jhon Wilman Butar-butar.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Jhon Wilman Butar Butar telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

” Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jhon Wilman Butar Butar dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 100 juta subsider 1 tahun serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 838.658.449 apabila tidak dibayar selama 1 bulan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,”sebut Majelis Hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU  Kejari Bengkalis telah menuntut terdakwa Jhon Wilman Butar Butar selama 5 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 100 juta subsider 1 tahun serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 838.658.449 apabila tidak dibayar selama 1 bulan maka akan dipenjara selama 2 tahun.red

Pos terkait