Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Massal yang bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat 9 Juli 2021 yang lalu,dimana Penggugat adalah Zamzamin DKK dan Tergugat adalah PT.Silver Silk Tour And Travel.
Sidang yang dipimpin oleh Basman selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com,dimana pada putusannya Majeliis Hakim mengabulkan sebagian hak para penggugat,dengan amar putusan,menghukum tergugat membayar upah para penggugat yang belum dibayar ½ upah dari bulan Mei 2020 sampai dengan September 2020 atau selama 5 bulan dengan jumlah masing-masing sebagai berikut :
– Penggugat-1 sebesar Rp. 7,000,000,- x ½ x 5 bulan=Rp.17.500,000,-
– Penggugat-2 sebesar Rp. 2,150,000,- x½ x 5 bulan=Rp.5.375.000,-
– Penggugat-3 sebesar Rp. 1,900,000,- x ½ x 5 bulan=Rp.4.750,000,-
– Penggugat-4 sebesar Rp. 2,000,000,-x ½ x 5 bulan=Rp.5,000,000,-
– Penggugat-5 sebesar Rp. 2,550,000,- x ½ x 5 bulan=Rp.6.375,000,-
– Penggugat-6 sebesar Rp. 1,900,000,- x ½ x 5 bulan=Rp.4.750.000,-
– Penggugat-7 sebesar Rp. 1,500,000,- x ½ x 5 bulan=Rp. 3.750,000,
-Penggugat-8 sebesar Rp.3,500,000,- x ½ x 5 bulan=Rp. 8.750,000,-
-Penggugat-9 sebesar Rp. 1,800,000,- x ½ x 5 bulan =Rp. 4.500,000,-
– Penggugat-10 sebesar Rp. 2,600,000,- x ½ x 5 bulan=Rp.6.500,000,-
– Penggugat-11 sebesar Rp. 2,400,000,- x ½ x 5 bulan=Rp.6.000,000,-
– Penggugat-12 sebesar Rp. 2,750,000,- x ½ x 5 bulan=Rp.6.875,000,-
– Penggugat-13 sebesar Rp. 2,450,000,- x ½ x 5 bulan=Rp.6.125,000,-
-Penggugat-14sebesar Rp. 4,000,000,- x ½ x 5 bulan=Rp.10.000,000,-
– Penggugat-15 sebesar Rp. 2,600,000,- x ½ x 5 bulan=Rp.6.500,000,-
– Penggugat-16 sebesar Rp. 2,200,000,- x ½ x 5 bulan=Rp.5.500,000,-
– Penggugat-17 sebesar Rp. 2,200,000,- x ½ x 5 bulan=Rp.5.500,000,-
– Penggugat-19 sebesar Rp. 2,000,000,- x ½ x 5 bulan=Rp.5.000,000,-
– Penggugat-20 sebesar Rp.1,600,000,- x ½ x 5 bulan=Rp. 4.000,000,-
Total = Rp. 122.750,000
Menghukum Tergugat membayar kekurangan THR tahun 2020 Para Penggugat masing-masing sebesar :
Penggugat-1 sebesar Rp. 6,500,000,-
Penggugat-2 sebesar Rp. 1,650,000,-
Penggugat-3 sebesar Rp. 1,400,000,-
Penggugat-4 sebesar Rp. 1,500,000,-
Penggugat-5 sebesar Rp. 2,050,000,-
Penggugat-6 sebesar Rp. 2,250,000,-
Penggugat-7 sebesar Rp. 1,000,000,-
Penggugat-8 sebesar Rp. 3.500,000,-
Penggugat-9 sebesar Rp. 1,300,000,-
Penggugat-10 sebesar Rp. 2,100,000,-
Penggugat-11 sebesar Rp. 1,900,000,-
Penggugat-12 sebesar Rp. 2,250,000,-
Penggugat-13 sebesar Rp. 1,950,000,-
Penggugat-14 sebesar Rp. 3,500,000,-
Penggugat-15 sebesar Rp. 2,100,000,-
Penggugat-16 sebesar Rp. 1,700,000,-
Penggugat-17 sebesar Rp. 1,700,000,-
Penggugat-18 sebesar Rp. 1,500,000,-
Penggugat-19 sebesar Rp. 1,600,000,-
Total = 41.451.000
Menolah provisi para penggugat untuk selebihnya.Menolak eksepsi tergugat tersebut dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Menyatakan putus hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan.
Menghukum tergugat membayar hak-hak para penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak masing-masing dengan jumlah sebagai berikut:
Zamzamin (Penggugat-1) : Rp 48.300.000
Winda Pratiwi (Penggugat-2) : Rp 10.342.999
Chitarany Biaantary (Penggugat-3):Rp 10.342.999
Fawzi Effendi (Penggugat-4) : Rp 10.342.999
Nurul Hazania (Penggugat–5) : Rp 34.476.666
Sundari (Penggugat-6) : Rp.10.342.999
Paramutia (Penggugat -7) : Rp. 6.895.333
Masnur (Penggugat-8) : Rp 52.325.000
Khairul Sabri (Penggugat-9) : Rp. 34.476.666
Asmi Ramadhani (Penggugat-10) : Rp 34.476.666
Ardisatya Hermawan (Penggugat-11) : Rp. 27.581.333
Nurul Hapizza (Penggugat-12) : Rp. 34.476.666
Wiwiddayanti (Penggugat-13) : Rp. 20.685.999
Candra Aulia Ramadhani (Penggugat-14) : Rp. 50.600.000
Hepi Candra (Penggugat -15) : Rp.48.267.333
Ayu Andira (Penggugat -16) : Rp. 34.476.666
Wahyu Fitria Penggugat-17) : Rp. 34.476.666
Dia Aprilia (Penggugat -18) : Rp. 10.342.999
Hasanawati (Penggugat-19) : Rp. 10.342.999
Total : Rp 523.572.988
Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah Para Penggugat tahun 2020 selama 5 bulan sebagai berikut :
jumlah kekurangan
1.Winda Pratiwi (Penggugat-2)
Rp 4.239.855,00
2.Chitarany Biaantary (Penggugat-3)
Rp 5.489.855,00
3.Fawzi Effendi (Penggugat-4)
Rp 4.989.855,00
4.Nurul Hazania (Penggugat–5)
Rp 2.239.855,00
5.Sundari (Penggugat-6)
Rp 5.489.855,00
6.Paramutia (Penggugat -7)
Rp 7.489.855,00
7.Khairul Sabri (Penggugat-9)
Rp 5.989.855,00
8.Asmi Ramadhani (Penggugat -10)
Rp 1.989.855,00
9.Ardisatya Hermawan (Penggugat-11)
Rp 2.989.855,00
10.Nurul Hapizza (Penggugat-12)
Rp 1.239.855,00
11.Wiwiddayanti (Penggugat-13)
Rp 2.739.855,00
12.Hepi Candra (Penggugat -15)
Rp 1.989.855,00
13.Ayu Andira (Penggugat -16)
Rp 3.989.855,00
14.Wahyu Fitria Penggugat-17)
Rp 3.989.855,00
15.Dia Aprilia (Penggugat -18)
Rp 4.989.855,00
16.Hasanawati (Penggugat-19)
Rp 6.989.855,00
Total = Rp 66.837.680,00
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp 795.000.red
Baca berita sebelumnya :
1.PT Silver Silk Tour And Travel VS Eks Karyawan
2.PT.Silver Silk Tour And Travel VS Eks Karyawan,Kuasa Hukum Penggugat : Dirumahkan,gaji tak dibayar
3.PHK Sepihak PT Silver Silk VS Karyawan,Ipar Pemegang Saham Berikan Keterangan












