Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,23/7/2021 dengan terdakwa MELIA BOENTARAN dan HANDOKO SETIONO yang merupakan Bos PT Arta Niaga Nusantara/PT ANS juga merupakan pasangan suami istri.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi saksi,diantaranya
1.Sarifudin
2.Adi zulhemi
Saksi Sarifudin dalam keterangannya mengatakan bahwa ia pada tahun 2012 silam sebagai Ketua Pokja 1 di Kabupaten Bengkalis dan Kasi Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya.
Dalam persidangan tampak Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK menampilkan data data sebagai barang bukti kepada kedua saksi.
Lebih lanjut saksi Sarifudin dalam persidangan mengatakan Handoko sebagai terdakwa memberikan fasilitas.
“Pokja diberikan fasilitas,bahkan dijanjikan fee 2,5% oleh terdakwa Handoko,”sebut saksi dihadapan Majelis Hakim.
Atas keterangan Sarifudin tersebut,terdakwa membantah dan tidak membenarkan keterangan saksi,namun saksi Sarifudin menegaskan kepada Majelis Hakim,bahwa ia tetap pada keterangan nya.red
Baca berita sebelumnya :
1.Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Dua Terdakwa Proyek Jalan Lingkar Bengkalis
2.Tipikor Jln Lingkar Bengkalis,Saksi Sebut Terdakwa Sudah Banyak Habis
3.Tipikor Jalan Lingkar Di Bengkalis,Dprd Disebut-Sebut,Ini Kata Jaksa KPK
4.Tipikor Jalan Lingkar Di Bengkalis,Hadi Prasetyo Dan Edi Kurniawan Jadi Saksi












