Tipikor PRP Hotel Kuansing,Terdakwa Fahruddin Berikan Keterangan

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa FAHRUDDIN, S.T.selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi/Kuansing dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi serta ALFION HENDRA, S.T., M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2015.

Pantauan skinusantara.com,Jumat,23 Juli 2021,sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa

Dalam keterangan nya terdakwa Fahruddin sebagai saksi menjelaskan sekilas proyek pembangunan Hotel Kuansing,dimana ia
mengakui kegiatan tesebut dengan nilai anggaran lebih kurang Rp 13 M.

“Kegiatan tersebut awal nya bermula dari Musrembang Desa,Kabupaten,Provinsi dan tingkat Nasional bahkan kami dibantu oleh tim TAPD yaitu Sekertaris Daerah,”jelas Fahruddin.

Dari beberapa pertanyaan Jaksa Penuntut Umum/JPU kepada saksi Fahruddin,sepertinya saksi dalam keterangannya berbelit belit,sehingga Majelis Hakim sempat menegur terdakwa sebagai saksi dalam persidangan.red

Simak vidio keterangan Fahruddin dibawah ini :

Baca berita sebelumnya :
1.Tipikor PRP Hotel Kuansing,Hadirkan Saksi Siwi Dan Havirta
2.Tipikor PRP Hotel Kuansing,Bupati Dan Eks Bupati Berikan Keterangan

Pos terkait