Tipikor BUMD PD Pelalawan Hadirkan Mantan Direktur Sebagai Saksi

20210809 180248

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,9 Agustus 2021 dengan terdakwa AFRIZAL, ST Bin BAHARUDIN (Alm) dalam perkara Penyimpangan Dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara, selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Sanusi yang merupakan salah seorang saksi dalam persidangan,dimana saksi merupakan mantan direktur BUMD Tuah Sekata periode 2014-2018 menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab atas pembelian kelistrikan adalah terdakwa Afrizal.

Selain itu saksi juga mengatakan bahwa pembelian yang bernilai Rp.500 juta keatas tetap melakukan pembelian langsung tanpa ada pihak ketiga.

“Pada waktu menjabat Plt direktur saya minta Afrizal membantu Daman dalam bidang pembelian.Jadi yang minta Daman, dan yang membelanjakan adalah terdakwa Afrizal,” sebut Sanusi.mulki

Baca berita sebelumnya :
1. JPU Bacakan Dakwaan Terdakwa Afrizal,Dalam Perkara BUMD PD Pelalawan
2. JPU Tanggapi Dingin Eksepsi PH Terdakwa Afrizal Dalam Perkara BUMD PD Kab Pelalawan
3. Saksi Dewas Dalam Persidangan : BUMD Pelalawan itu kewenangan inspektorat

Pos terkait