Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa ZAINUL ARIFIN, S.E. ALIAS PAK JAI selaku Penjabat Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,6 Agustus 2021 lalu,dimana sidang yang digelar dipimpin oleh Zulfadly selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com di PN Pekanbaru,Senin 23 Agustus 2021 dimana pada Tuntutannya JPU menyatakan :
1.Terdakwa ZAINUL ARIFIN, S.E. Alias PAK JAI, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair.
3.Menyatakan terdakwa ZAINUL ARIFIN, S.E. Alias PAK JAI terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait keuangan Negara sebagaimana Dakwaan Subsidair yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ZAINUL ARIFIN, S.E. Alias PAK JAI dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 9 Bulan,pidana tersebut dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
5.Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ZAINUL ARIFIN, S.E. Alias PAK JAI, sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 6 Bulan.
6.Menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Terdakwa Terdakwa ZAINUL ARIFIN, S.E. Alias PAK JAI sebesar Rp. 88.239.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 Bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 Bulan.red
Baca berita sebelumnya : Jaksa Bacakan Dakwaan Terdakwa Zainul Arifin Eks Penghulu Pasir Putih Utara Rohil












