Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana perbankan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,23 Agustus 2021 dengan terdakwa TARRY DWI CAHYA, sebagai Teller di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru dan terdakwa INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai Manager Bisnis Konsumer di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum/PH terdakwa TARRY,sedangkan terdakwa INDRA beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor.
Pantauan skinusantara.com dalam ruang persidangan,PH terdakwa Indra mengutarakan agar Klien nya dapat dihadirkan dalam ruang persidangan.
Namun Majelis Hakim berkali kali mengatakan,”Kami tidak bisa memastikan agar terdakwa dapat dihadirkan dipersidangan,silahkan anda tanya ke Lapas.Apalagi kita juga sama sama tahu situasi saat ini,sedang masa pandemi,”kata Majelis Hakim menegaskan permohonan PH terdakwa.
Arif Budiman yang merupakan saksi pelapor dalam persidangan menjelaskan dihadapan Majelis Hakim bahwa dirinya adalah nasabah dari Bank BJB dengan mempunyai 26 rekening perusahaan.
“Dari 26 rekening perusahaan tersebut,saya punya 8 perusahaan dan sisanya adalah pinjam kuasa,”sebut saksi Arif Budiman.
Saat ditanya Majelis Hakim kaitannya saksi sebagai korban,apa yang dirugikan,saksi katakan,”Uang saya dicuri oleh oknum pegawai Bank BJB dan terdakwalah yang mentraksasikan,”ucap Arif Budiman.
Jaksa Penuntut Umum/JPU dalam persidangan juga menjelaskan kepada Mejelis Hakim bahwa ada 9 cek yang dicairkan tanpa sepengetahuan saksi korban.
Untuk diketahui informasi yang diperoleh skinusantara.com diantaranya :
Bahwa kedua terdakwa antara tahun 2016 s/d tahun 2017, bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru, Jalan Jend. Soedirman No.389 C Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, “dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang sejenis”.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b,Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1992, Tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.red












