Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana penipuan dengan terdakwa SRI DEVIYANI Binti ADNAN MUHAMMAD yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,6 September 2021.Sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua pada saat itu dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Untuk diketahui bahwa pada agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kamis,12 Agustus 2021,dimana JPU menuntut terdakwa SRI DEVIYANI Binti ADNAN MUHAMMAD dengan Tuntutan 3 Tahun.
Pada putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim,6 September 2021
Mengadili :
1.Menyatakan Terdakwa SRI DEVIYANI BINTI ADNAN MUHAMMAD tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
2.Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.
3.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Atas putusan bebasnya Sri Deviyani oleh Majelis Hakim,Jaksa Penuntut Umum/JPU katakan Kasasi.
“Kita akan lakukan Kasasi atas putusan Majelis Hakim tersebut,”sebut JPU singkat kepada skinusantara.com,saat dihubungi,senin,6 September 2021.red
Baca berita sebelumnya : Perkara Penipuan,Jaksa Tuntut 3 Tahun,Hakim Vonis Bebas
