Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana dalam perkara Perbankan di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru yang digelar,Kamis,7 Oktober 2021 dengan terdakwa
1.HEFRIZAL, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Pembantu Senapelan yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri,tanggal 5 Oktober 2018, pada kurun waktu antara tanggal 05 Oktober 2018 s/d tanggal 03 Juli 2019, dan Selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Taluk Kuantan.
2.MAYJAFRI, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Tembilahan.
3.NUR CAHYA AGUNG NUGRAHA, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Untuk diketahui pada agenda sidang Tuntunan beberapa waktu yang lalu,dimana Jaksa Penuntut Umum/JPU mengatakan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan, yang dengan sengaja, meminta, atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank, yang perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali dan saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan; sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas ; melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1992, Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan Pidana Denda sebesar Rp 100 juta,Subsidiair selama 3 Bulan Kurungan.
Pada putusannya Majelis Hakim mengadili ketiga terdakwa dengan 2 Tahun,6 Bulan Penjara dikurangi masa tahanan dengan Denda Rp 100 juta,Subsidair 1 Bulan Kurungan.
Usai Majelis Hakim membacakan putusan kepada ketiga terdakwa,Penasehat Hukum/PH para terdakwa katakan pikir pikir,sedangkan JPU atas putusan Majelis Hakim tersebut katakan Banding.red
Baca berita sebelumnya :
1.Tiga Kepala Cabang Bank Riau Kepri Jadi Terdakwa
2.Perkara Perbankan 3 Mantan Eks Karyawan Bank Riau Kepri,Hadirkan Saksi Dicky Selaku Kacab PT GRM
3.Perkara Perbankan Saksi Dicky Kepala Cabang PT GRM : Seluruh Kepala Cabang dan Kacapem di Bank Riau Kepri/BRK menerima 10 persen dana tidak resmi
4.Perkara Perbankan Bank Riau Kepri,Mejelis Hakim Minta Saksi Rinaldi (Dirut PT GRM) Dan Dicky Dihadirkan Kembali Sebagai Saksi
5.Perkara Perbankan Bank Riau Kepri,Nama Irvandi Gustari Disebut sebut Dalam Persidangan
6.Perkara Perbankan Bank Riau Kepri,Saksi Ahli OJK : Pemberian Fee Diluar Perjanjian Tidak Dibenarkan
7.Perkara Perbankan Bank Riau Kepri,Hakim Minta Saksi Rinaldi Dan Dicky Untuk Dihadirkan Kembali,Ini Penjelasan Asintel Kejati Riau
8.Perkara Perbankan Bank Riau Kepri,Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
9.Perkara Perbankan Bank Riau Kepri,Jaksa Bacakan Tuntutan Kepada Ketiga Terdakwa












