Unit Reskrim Polsek Helvetia Tangkap Pelaku Modus Ajak Kencan Via Aplikasi 

Medan,skinusantara.com
Kejadian bermula pada saat korban Ms Ibrahim berkenalan dengan seorang perempuan M als I (41) melalui Aplikasi Michat, dan pada saat itu disepakati Open Boking pada hari Selasa 14 sep 2021 sekitar pukul 21.30 wib.

GP als T (DPO) mengatakan kepada M als I bahwa senentar lagi akan datang tamu yang Open Boking dan M als I untuk mengaku bernama ISNI dan harga Open Bokingnya sebesar Rp 750.000,” apabila tamunya minta cancel, segera minta kepada tamunya uang sebesar Rp.250.000,”

Sekitar pukul 21.37 wib, di sepakati korban bertemu dengan pelaku di Jalan Kapten Muslim.Namum saat kedua insan berlainan jenis itu bertemu, korban terkejut dan kecewa kerena wajah pelaku tidak sesuai dengan yang di Aplikasi MiChat, dengan ada rasa ada kejanggalan itu.korban langsung cencel pesanananya dan korban memberikan uang sebesar Rp.150.000,namun sesuai kesepakatan, apabila cencel Open Boking harus bayar Rp 250.000,-

Akibat kesepakatan tidak sesuai,antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut.namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari celcel Open Boking Rp 100.000 kembali.

pada saat korban hendak meninggalkan lokasi,pelaku M als I mengambil Hp Metk Oppo 2+ korban dari saku belakang korban yang di simpan korban.

Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban Hp tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp 300.000, Atas kejadian tersebut korban meminggalkan pelaku dan pelaku memberikan Hp tersebut kepada rekanya GT als T (DPO)

Tak berapa lama kemudian korban MS Ibrahim datang bersama temannya ingin menebus Hp yang diambil pelaku,namun kesepakatan kembali berubah saat itu Gp als T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa ua ng kamar tersebut menjadi Rp1.250.000

merasa tidak ada kesepakatan dan merasa di tipu serta menjadi ajang pemerasan.korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan pengaduan ke polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT /POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.Tanggal 15/09/2021,Pelapor an MS Ibrahim

Pelaku dapat kami amankan pada hari selasa tanggal 21 Sept 2021 sekitar pukul.16.00 wib di kos- kosnya yang yang berada di Jalan Kapten Muslim Gg Bersama Kelurahan Dwikora Medan Helvetia.

Kepada pelaku kami kenakan pasal 365 Ayat (1) Subs pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun dan Barang Bukti yang kami amankan 1 (Buah) kotak HP Merk Oppo Reno 2+ warna Black dengan nomor Hp 081931360188 demgan No IMEI 1 863112043373132 dan No IMEI 2 863112043373124

Kepada GT als T (DPO) 35 Tahun Jalan Kapten Muslim Gg Bersama Kelurahan Dwikora Medan Helvetia, akan kami kejar terus dan apabila tidak koopratif, kami akan ambil tindakan tegas serta terukur,Tegas Kanit Reskrim IPtu Theo .

Pada saat dikomfirmasi Kapolsek Medan Helvetia Kompol perdamean Hutahaean SH.Sik.MH
membenarkan penangkapan tersebut.indra

Pos terkait