Pekanbaru, skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi dengan Terdakwa Drs. MURSINI, M.Si Bin NONYAN selaku Kepala Daerah atau Bupati Kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2016-2021, digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,13 Oktober 2021.
Pantauan skinusantara.com dalam persidangan kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan sekda Kabupaten Kuansing yaitu Dianto Mampini. Dalam keterangannya Dianto menyampaikan ada anggaran yang salah penggunaannya.
“Dari info yang saya terima ada kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masalah anggaran yang tidak digunakan sebagaimana mestinya”, ujarnya saat menjadi saksi dalam sidang tipikor tersebut.
Ia mengatakan, anggaran tersebut resmi dan sah tertuang dalam APBD telah disahkan bersama DPRD. Hanya saja diperuntukan yang tidak semestinya.
“Setau saya masalah anggaran ada 6 namun saya tidak hapal apa saja,” ujarnya.
Saat itu lanjut dia, BPK menyampaikan ada persoalan anggaran yang harus diselesaikan, sekitar Rp.7 miliar lebih yang menjadi masalah.
“Saat ada laporan dari BPK saya langsung temui pak bupati Mursani”, ujarnya.
Selanjutnya saksi menjelaskan ada meminjam uang kepada wakil bupati kuansing saat itu yakni Pak Halim.
“Saya hanya disuruh untuk meminjam uang ke Pak Halim sebesar Rp.1,5 M untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut,” ujarnya.mul
Baca berita sebelumnya :
1.Tipikor Di Kuansing,Jaksa Bacakan Dakwaan Mursini Dan Nama Bupati Andi Putra Disebut Dalam Surat Dakwaan
2.Tipikor 6 Kegiatan Di Setdakab Kuansing,Saksi Verdi : Kegiatan itu ada yang fiktif dan ada yang tidak












