Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Jaksa Bacakan Replik Tanpa Hadirnya Penasehat Hukum Terdakwa

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa MD. RIZAL, S.pd, M.pd Bin ABBAS BINU (Alm) selaku Plt Kadis PUPR Kab. Pelalawan sejak tanggal 15 Juli 2020 bersama-sama dengan terdakwa Tengku Pirda Als Ajo Bin Tengku Zulkifli selaku Operator Alat Berat Cat Long Am, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan pada Januari 2020 tentang Pengangkatan pegawai tidak tetap petugas operasional dan perlengkapan alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR,Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020.

Pantauan skinusantara.com,Jumat,15 Oktober 2021,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Replik atau Tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU atas Pledoi dari Penasehat Hukum/PH terdakwa.

Tanggapan JPU yang dibacakan tanpa dihadiri oleh PH terdakwa,dimana informasi dalam persidangan bahwa PH terdakwa saat ini sedang berada di luar kota.

Adapun isi tanggapan dari JPU :
1.Menolak pendapat dan Permohonan Penasehat Hukum terdakwa seluruhnya.
2.Menerima seluruh dalil-dalil yang kami sampaikan dalam surat tuntutan dan tanggapan Replik ini.
3.Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagaimana dalam Tuntutan Pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang yang lalu.red

Baca berita sebelumnya :
1.Sidang Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Ditunda
2.Jaksa Bacakan Dakwaan Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan
3.Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Jaksa Tetap Pada Dakwaan
4.Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Saksi Hariman : Pekerjaan kami dirusak dan ada bekas escapator
5.Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Eks Ajudan Bupati Dan Inspektorat Jadi Saksi Dipersidangan
6.Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Saksi Ahli : Ada goresan alat berat yang masih nampak oleh mata saya
7.Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Jaksa Tuntut MD Rizal Dan T.Pirda 3 Tahun

Pos terkait