Pekanbaru,skinusantara.com – Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum hadirkan Amril Mukminin eks Bupati Bengkalis pada perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau di Kabupaten Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 3 Agustus 2026.
Perkara ini menjerat dua orang terdakwa, yakni Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML), serta H. Jamaluddin selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jonson Parancis dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun Tiga orang saksi yang hadir pada saat itu :
1. Ersan Saputra TH, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bengkalis;
2. H. Aready, Kepala BPKAD Pemkab Bengkalis;
3. Ikrammuddin, Kepala Bidang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Bengkalis.
Dalam ruang persidangan, Majelis Hakim kembali mengingatkan sekaligus memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, guna dijadikan saksi dalam perkara ini.
Menanggapi perintah Majelis Hakim terkait kehadiran Amril Mukminin ,Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau memberikan penjelasan terpisah kepada awak media pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Oktavian Syah Efendi,SH,MH selaku Asintel Kejati Riau menyampaikan bahwa nama Amril Mukminin sejauh ini tidak tercantum di dalam berkas perkara sebagai saksi.
“Namun apabila Majelis Hakim memerintahkan agar Amril Mukminin menjadi saksi dalam persidangan, kiranya Majelis Hakim membuat penetapan sebagai saksi di luar berkas perkara,” sebut Oktavian.
Ia menambahkan, apabila nantinya sudah ada surat penetapan resmi dari hakim yang menetapkan Amril Mukminin sebagai saksi, maka pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum akan segera menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).red












