Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi atas nama JUMADIYONO, S.Sos selaku Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis tahun 2018 dan 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,18 Oktober 2021.
Sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada tuntutan yang dibacakan oleh Wirawan Prabowo selaku JPU menuntut terdakwa JUMADIYONO, S.Sos pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 UURI No 20 Tahun 2001 dengan 5 Tahun 6 Bulan Penjara.Denda Rp 300 juta Subsider 4 Bulan dan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.173.966.755 Subsider 3 Tahun Penjara.Terfakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 50 juta.
Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh skinusantara.com diantaranya :
Bahwa dari anggaran belanja langsung kecamatan kandis tahun 2018 senilai Rp. 3,792,100,000 tersebut, Terdakwa telah melakukan pencairan anggaran belanja langsung kantor Kecamatan Kandis dengan realisasi senilai Rp 3.663.769.100.
Bahwa dalam pengajuan pencairan anggaran Kegiatan belanja langsung ditahun anggaran 2018 terdakwa JUMADIYONO, S.Sos selaku Kasubag Keuangan dan kepegawaian yang juga merupakan Pejabat Pengadministrasian Keuangan Kantor Kecamatan Kandis secara melawan hukum telah membuat surat pertanggungjawaban (Spj) fungsional yang harga barangnya disesuaikan dengan harga yang tercantum didalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), Kantor Kecamatan Kandis, padahal dalam realisasinya harga-harga barang tersebut dibawah harga yang tercantum di DPPA, selain itu terdapat barang-barang yang sama sekali tidak dibeli namun seolah-olah barang tersebut telah dibeli, hal tersebut karena dalam pengajuan pencairan anggaran tersebut terdakwa JUMADIYONO, S.Sos menggunakan bukti pendukung surat pertanggungjawaban (SPJ) realisasi yang tidak sebagaimana mestinya, dengan cara terdakwa JUMADIYONO, S.Sos mengarahkan saksi AZWANDI dan saksi NURUL SAWITRI yang merupakan staf terdakwa JUMADIYONO S.Sos untuk membuat surat pesanan, surat penawaran, berita acara serang terima barang, kuitansi dan nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, kemudian setelah anggaran tersebut masuk kerekening giro kecamatan kandis yang disimpan di Bank Riaukepri saksi SYAHWIRA SANUSI diminta oleh terdakwa JUMADIYONO, S.Sos untuk menyerahkan dana/uang tersebut kepada terdakwa JUMADIYONO.S.Sos.
Selanjutnya terdakwa JUMADIYONO, S.Sos mengambil alih tugas dan fungsi saksi SYAHWIRA SANUSI selaku bendahara kecamatan kandis dengan cara dana/uang tersebut disimpan dan digunakan terdakwa JUMADIYONO.S.Sos untuk melakukan pembayaran ke pihak penyedia toko
Bahwa adapun penggunaan anggaran kegiatan belanja langsung yang surat pertanggungjawabannya tidak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh terdakwa JUMADIYONO, S.Sos ditahun 2018 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Siak.red












