Sat Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelunduoan Sabu Seberat 23 kg

Medan,skinusantara com
Delapan orang para Tersangka yang satu di antaranya wanita turut diamankan di dalam penangkapan.

penyelundupan narkotik jenis Sabu seberat 23 kg dari Tanjung Balai yang di bungkus kemasan tea Cina.

Tersangka yang di tangkap ada kurir,pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,”ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko,yang di dampingin Plt Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan dan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma Kepada wartawan di Malpolrestabes Medan pada hari Rabu (20/10/2021)

para tersangka yang di amankan masing- masing S (22).Gs (43).Mj.SNU (30). I. (47) warga Batubara dan 1 Unit senjata api (Senpi) jenis revolver.

penangkapan yang dilakukan mulai 21 September 2021 sekira pukul 15.00 wib di Jalan Bakul, Kel Sunggal, Kec. Medan Sunggal dan di Kembangkan ke Jalan Sidomulyo.ujar Rico.

unit Narkoba berhasil amankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kg sabu dan uang tunai Rp 100 ribu, hasil tangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinidial Mj kabur dari Tkp Namun dapat di tangkap beberapa hari.

Dari satu tersangka S (22) yang di tangkap dan disita barang bukti 0,13 gr sabu.dari hasil penangkapan di kembangkan lagi ke tempat yang lain.

tersangka Mj berhasil di tangkap yang terlibat menggendong sabu bersama Tersangka Gs di kawasan Jalan Sei Mencirim.” ujar Rico yang di dampingin Kanit I Iptu.Ainul Yagin.Kanit 2.Iptu J.Panjaitan dan Kanit III Iptu Irwanta Sembiring.

Petugas melakukan pengembangan lagi pada tanggal 30 Sep 2021,ada tiga kali penindakan pada pukul 16.00 Wib,petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SNU (30) dari pelaku itu barang bukti sabu 3.91 gram dan pemeriksaan lagi penindakan lagi di Sei Mencirim seberat 2.02 gram sabu.Kemudian pada 11 Okt 2021 sekitar pukul 02.00 Wib petugas begerak ke Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah di ketahui cirinya,Fs (43) dan Ea (34) warga Batubara.

petugas menindak lanjutin dan berhasil amankan I (47) dari tangan pelaku diamankan barang bukti 9.12 gram sabu dan sepucuk senjata api (Senpi)jenis revolver.

dari kedua pelaku petugad berhasil menyita barang bukti sebanyak 1 karung goni beras berisikan 22 kilogram sabu dan satu unit Avanza dan semua sabu 23 Kg,”ujar Rivo.

para pelaku melanggar pasal114 ayat (2 ) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik.
pelaku diancam hukuman mati.atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara .”pungkas Kombes Rico.indra

Pos terkait