Pekanbaru,skinusantara.com.PT.Pekanbaru Distribusindo Raya Digugat Di Pengadilan Negeri Pekanbaru,dimana sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK massal antara MUNTI APRIZAL, Dkk selaku Penggugat melawan Tergugat PT.PEKANBARU DISTRIBUSINDO RAYA,Rabu,24 November 2021.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan gugatan.
Namun sebelum dibacakan gugatan,Majelis Hakim menanyakan kepada kuasa penggugat untuk melengkapi berkas dokumen terlebih dahulu.
“Dokumen atau berkas harap dilengkapi pada saat sidang berikutnya,”ucap Majelis Hakim kepada penggugat.
Usai persidangan Kuasa Penggugat mengatakan kepada media ini akan melengkapi dokumen/berkas yang diminta oleh Majelis Hakim pada saat persidangan berikutnya.
Kuasa Penggugat juga menceritakan dimana para penggugat adalah eks karyawan PT Pekanbaru Distribusindo Raya yang bekerja di cabang perusahaan Tergugat di Rengat-Inhu.
Masih kata Kuasa penggugat dimana perkara ini sudah diajukan ke Dinas Tenaga Kerja/Disnaker Provinsi Riau.
“Sudah ada mediasi di Disnaker Riau dan anjuran dari mediator Disankaer Riau tapi ditolak oleh perusahaan akhirnya masuk ke ranah pengadilan,”jelas Kuasa Penggugat.
Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh media ini dalam provisi
Menerima dan mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Memerintahkan kepada TERGUGAT agar membayar upah dan seluruh hak-hak para penggugat sekalipun masih dalam proses hukum.
Dalam pokok perkaranya menerima dan mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya dan menyatakan anjuran Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Jakarta dan Transmigrasi Provinsi Riau dengan Nomor : 560/Disnakertrans-HK/3858 tertanggal 27 September 2021 tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan bahwa Surat Peringatan I (pertama) yang diberikan terhadap 23 (dua puluh tiga) orang Para PENGGUGAT cacat hukum serta tidak sah menurut hukum dan harus batal demi hukum.
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut dan membatalkan Surat Peringatan I (pertama) yang diberikan terhadap 23 (dua puluh tiga) orang Para PENGGUGAT.
Menyatakan bahwa Surat Mutasi dari TERGUGAT terhadap PENGGUGAT atas nama Saudara MUNTI APRIZAL dengan Nomor:020/SKB-M/PDR/NS/VI/2021 tertanggal 19 Juni 2021 tidak sah dan batal demi hukum dikarenakan Mutasi dimaksud mengandung unsur tindakan Pemberangusan Serikat Pekerja.
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut dan membatalkan Surat Mutasi dengan Nomor:020/SKB-M/PDR/NS/VI/2021 dimaksud dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali Saudara MUNTI APRIZAL dengan jabatan dan kedudukan semula di PT.Pekanbaru Distribusindo Raya Cabang Air Molek.
Menghukum tergugat untuk membayar upah PENGGUGAT atas nama Saudara MUNTI APRIZAL terhitung dari tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan amar putusan perkara a qua ditetapkan.
Menghukum TERGUGAT untuk mendaftarkan kembali kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atas nama Saudara MUNTI APRIZAL serta membayar tunggakan iurannya.
Menyatakan bahwa Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan TERGUGAT dengan Nomor:005/SKPHK/NS/VI/2021 tertanggal 5 Juni 2021 terhadap penggugat atas nama Saudara ILHAM KURNIAWAN, tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum;
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut dan membatalkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dengan Nomor:005/SKPHK/NS/VI/2021 dimaksud dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali Saudara ILHAM KURNIAWAN dengan jabatan dan kedudukan semula di PT.Pekanbaru Distribusindo Raya Cabang Air Molek.
Menghukum tergugat untuk membayar upah PENGGUGAT atas nama Saudara ILHAM KURNIAWAN terhitung dari tanggal 5 Juni 2021 sampai dengan amar putusan perkara a qua ditetapkan.
Menghukum TERGUGAT untuk mendaftarkan kembali kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atas nama Saudara ILHAM KURNIAWAN serta membayar tunggakan iurannya.
Mengesahkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan TERGUGAT dengan Nomor:006/SKPHK/NS/VI/2021 tertanggal 5 Juni 2021 terhadap PENGGUGAT atas nama Saudara SARWEDI, dikarenakan PENGGUGAT menerima di Putus Hubungan Kerjanya.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak berupa Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan masa kerja PENGGUGAT atas nama SARWEDI terhitung sejak tanggal 26 januari 2013 sampai dengan tanggal 4 Juni 2021 yaitu selama 8 (delapan) tahun 5 (lima) bulan berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo ketentuan Pasal 38 Peraturan Perusahaan PT.Pekanbaru Distribusindo Raya dengan upah terakhir sebesar Rp 3.082.808,-/bulan sesuai dengan perincian.red












