Pekanbaru,skinusantara.com.Grand Suka Hotel/PT SSI PHK Karyawan,akhirnya sampai meja hijau,hal ini tampak pada sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK massal yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,26 November 2021,antara Penggugat ROMI RAHADIAN,DKK melawan PT. SUKA SURYA INTERNUSA (GRAND SUKA HOTEL) selaku Tergugat.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda jawaban dari tergugat/PT SSI yang melakukan PHK terhadap karyawannya.

Pada persidangan tampak Kuasa Hukum tergugat menyerahkan surat/berkas jawaban kepada Majelis Hakim dan juga kepada Kuasa penggugat yang diwakili oleh Serikat Pekerja Nasional/SPN.

Kuasa Hukum tergugat PT Suka Surya Internusa/Grand Suka Hotel pada ruang persidangan mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa jawaban mereka dianggap dibacakan dengan menyerahkan surat/berkas saja.
Informasi yang diperoleh awak media ini dari Kuasa penggugat dimana penggugat berjumlah 5 orang dimana mereka adalah pekerja di PT.Suka Surya Internusa/PT SSI (Grand Suka Hotel).red












