Pekanbaru,skinusantara.com.Perkara Investasi Bodong,Eksepsi PH Terdakwa Agar Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Demi Hukum,hal ini disampaikan Penasehat Hukum/PH terdakwa MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT.Tiara Global Propertindo di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,29 November 2021.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda eksepsi Penasehat Hukum/PH terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU beberapa hari yang lalu.
Pada Eksepsinya PH terdakwa menyatakan dihadapan Majelis Hakim agar Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan alasan dan argumen hukum yang dikemukan dalam Eksepsi atau Keberatan ini.
Lebih lanjut kata PH Elvan Sembiring and Partners,berdasarkan asas yang sesuai dengan hukum acara (due process) dan sesuai dengan hukum (due to the law) sehingga dapat membenarkan dan mengabulkan kesimpulan yang kami kemukakan.
“Berdasarkan uraian dan alasan alasan tersebut diatas, telah cukup dasar hukum bagi Majelis Hakim untuk memberikan putusan sela dalam perkara ini, yang amarnya,menerima dan mengabulkan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, seluruhnya.Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum(null and void),”sebut PH terdakwa Mariyani dalam persidangan.
Kemudian PH terdakwa menyatakan Surat Dakwaan JPU tidak dapat diterima;
Membebaskan (vrijspraak) atau dillepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts vervolging) dan melepaskan Terdakwa dari penahanan.
“Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka demi keadilan kami memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ungkap Elvan Sembiring and Partner selaku PH terdakwa.red
Baca berita sebelumnya :
Jaksa Bacakan 4 Terdakwa Salim Dan Maryani












