Koperasi Mekar Sempayang Digugat,Tampak Kuasa Hukum Tergugat Saling Interupsi Dipersidangan

kuasa
Pekanbaru,skinusantara.com.Koperasi Mekar Sempayang digugat,tampak kuasa hukum tergugat saling interupsi dipersidangan,kejadian ini terjadi pada perkara perbuatan melawan hukum antara Ahmad Muhtar selaku penggugat melawan tergugat 1,Zulfahmi,2,Abdul Rahman,3. Husni Hasan dan 4.Muslim Hasibuan di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,30 November 2021

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Lifiana Tanjung selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi dari kuasa hukum tergugat 1,2 dan 3.

kuasa

Suheri sebagai salah seorang saksi dalam persidangan menjelaskan struktur perangkat Koperasi Mekar Sempayang,”Ketua Zulfahmi,Sekertaris Husni Hasan dan Bendahara Abdul Rahman sedangkan Muslim Hasibuan adalah sebagai penjaga kebun,”terang Suheri.

Masih kata Suheri lahan kosong tersebut dibeli koperasi dari Ahmad Muhtar yang berlokasi di daerah Rumbai Bukit dan saat ini sudah ditanami pohon sawit.

Disisi lain saksi Dedi Airlangga mengatakan tanah tersebut dibeli pada Tahun 2000 silam oleh kelompok tani sebesar Rp 30 juta dengan cara dicicil.

“Yang membayar setahu saya sekertaris,uangnya dari bendahara dan saya pernah lihat kwitansinya,”jelas Dedi Airlangga menjawab pertanyaan Kuasa Hukum tergugat.

Dalam persidangan tampak ada hal yang aneh tapi nyata,dimana saat salah seorang Kuasa Hukum Tergugat menunjukan bukti dihadapan Majelis Hakim,namun terjadi saling interupsi antara sesama Kuasa Hukum Tergugat di ruang persidangan.

Kuasa hukum penggugat sempat menanyakan kepada saksi Dedi apakah pernah membayar ke koperasi untuk mendapatkan lahan dan dijawab pernah.
“Saya bayarnya tidak pakai uang tapi tukar dengan mobil L 300 kepada Husni Hasan,”ucap saksi Dedi.

Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media dimana isi tuntutan penggugat
1.Mengabulkan dan menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onreichmatige heid daads) telah menguasai dan mengolah ,sertamenikmati hasil diatas tanah tanpa hak atas tanah seluas 25.521 M2 sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 192/I/KR/86 tanggal 28 April 1986 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 187 atas nama Ahmad Muhtar.
3.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah seluas 25.521 M2 dalam keadaan kosong kepada Penggugat.
4.Menyatakan batal demi hukum perbuatan Para Tergugat yang telah mengalihkan tanah sebahagian atau seluruhnya pada pihak lain.
5.Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil total sejumlah sebesar Rp.2.148.000.000 (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah ) secara tunai dan sekaligus.
6.Menghukum Tergugat IV untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.138.000.000 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
7.Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah).
8.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde).
9.Menyatakan sah dan berharga sita revindicatoir terhadap Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 187 tanggal 23 April 1996 Warkah Nomor : 2921/IV/PBP/1996.
10.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap tanah seluas 25.521 M2 yang terletak di Kecamatan Rumbai Kelurahan Rantau Panjang (dahulu Kelurahan Rumbai Bukit) Kota Pekanbaru.
11.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi.
12. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul akibat perkata ini.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.(Ex Aquo Et Bono).red

Pos terkait