PT. Jatim Jaya Perkasa VS Yusrizal,Saksi Ungkap Identitas Direktur Perkebunan

jatim jaya
Pekanbaru,skinusantara.com.PT. Jatim Jaya Perkasa VS Yusrizal,saksi ungkap identitas Direktur Perkebunan pada sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak antara Ir.YUSRIZAL selaku Penggugat melawan PT. Jatim Jaya Perkasa selaku Tergugat,Jumat,3 Desember 2021.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi dari Penggugat.

Andi yang merupakan saksi dalam persidangan pernah bekerja di PT Jatim Jaya Perkasa selama 15 Tahun sebagai Asisten Manager HRD/Personalia.

“Secara aturan dalam 1 minggu tidak ada Surat Peringatan/SP Sampai 3 kali dan yang mengajukan SP tersebut Philip Liu chern khang, yang berkewarganegaraan Malaysia,”jawab saksi atas pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat.

Masih kata saksi di PHK nya Yusrizal oleh perusahaan penyebabnya ia tidak mengetahui.Bahkan usai persidangan saksi Andi membeberkan legalitas Philip Liu chern khang.

“Philip Liu chern khang yang merupakan warga negara Malaysia jabatannya menurut legal pemerintah Indonesia adalah sebagai General Manager/GM,namun secara struktur di perusahan beliau sebagai direktur perkebunan di perusahan,”ungkap saksi menceritakan sambil menunjukkan bukti kepada awak media ini.

Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini dimana penggugat meminta kepada Majelis Hakim diantaranya :
1.Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa dierima Penggugat mulai 20 sampai keluarnya penetapan PHK yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

2.Menetapkan sita jaminan terhadap harta Tergugat apabila tidak dilaksanakannya putusan provisional dalam perkara a quo.red

Pos terkait