Perkara PHK,Romi Rahadian Dkk VS Grand Suka Hotel,Penggugat Ajukan Replik

hotel
Pekanbaru,skinusantara.com.Perkara PHK,Romi Rahadian Dkk VS Grand Suka Hotel,pengggat ajukan replik pada sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK massal yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,3 Desember 2021,antara Penggugat ROMI RAHADIAN,DKK melawan PT. SUKA SURYA INTERNUSA (GRAND SUKA HOTEL) selaku Tergugat.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda Replik dari Penggugat.

Dalam persidangan Majelis Hakim menanyakan kepada Penggugat apa inti dari Replik yang anda ajukan dan dijawab Kuasa Penggugat ini hanya inti dari lampiran saja.

“Ini hanya lampiran saja Yang Mulia,atas eksepsi Tergugat kemarin.Mengenai bukti-bukti nantinya akan kami lampirkan,”terang Kuasa Penggugat kepada Majelis Hakim.red

Baca berita sebelumnya :
Grand Suka Hotel/PT SSI PHK Karyawan,Akhirnya Sampai Meja Hijau

Pos terkait