Pekanbaru,skinusantara.com.Perkara investasi bodong,Majelis Hakim tegas tolak eksepsi 4 terdakwa Salim dan lanjutkan persidangan atas nama terdakwa BHAKTI SALIM Als BHAKTI,AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG,ELLY SALIM Als ELLY,CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,13 Desember 2021.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Dalam ruang persidangan,Majelis Hakim menyatakan dengan tegas menolak eksepsi dari Penasehat Hukum/PH keempat terdakwa
Usai membacakan putusan,Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada agenda sidang berikutnya.red
Baca berita sebelumnya :
1 Jaksa Bacakan 4 Terdakwa Salim Dan Maryani
2 Perkara Investasi Bodong,Eksepsi PH Maryani Agar Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Demi Hukum
